Persyaratan Sertifikasi Keahlian
Persyaratan Sertifikasi Keahlian (SKA) Arsitek
Arsitek Utama
- Telah mengikuti penataran Kode Etik Arsitek dan Kaidah Tata Laku Profesi Arsitek
- Telah mengikuti minimum 4 Penataran Keprofesian
- Telah menangani 10 proyek tata olah lengkap
- Pengalaman kerja minimum 12 tahun
Arsitek Madya
- Telah mengikuti penataran Kode Etik Arsitek dan Kaidah Tata Laku Profesi Arsitek
- Telah mengikuti minimum 2 Penataran Keprofesian yang berbeda
- Telah menangani 6 proyek tata olah lengkap
- Pengalaman kerja minimum 5 tahun
Arsitek Pratama
- Telah mengikuti penataran Kode Etik Arsitek dan Kaidah Tata Laku Profesi Arsitek
- Telah menangani 3 proyek tata olah lengkap
- Pengalaman kerja minimum 2 tahun
Sumber: www.iai.or.id